Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)

MATARAM, iNews.id - Mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membunuh kekasih. Akibat perbuatannya, pelaku dituntut 15 tahun penjara

Pelaku bernama Rio Prasetya Nanda (22) sementara korban bernama Linda Novita Sari. Pelaku membunuh korban yang saat itu dalam keadaan hamil.

"Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Moch Taufik Ismail saat menyampaikan tuntutannya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hiras Sitanggang dengan anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro. Dalam sidang, jaksa menilai tuntutan tersebut telah memenuhi unsur pembuktian dalam dakwaan alternatif dua.

"Memenuhi unsur pembuktian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sesuai dalam dakwan alternatif kedua," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal