Bunuh Kekasih yang Hamil, Mahasiswa di Mataram Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Terdakwa perkara pembunuhan Rio Prasetya Nanda (kanan) mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: ANTARA)

Usai mendengarkan tuntutannya, Hakim Ketua Hiras Sitanggang mempersilakan terdakwa menyampaikan tanggapannya. Terdakwa meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Setelah tiga kalinya diingatkan kembali untuk menyampaikan keterangan lain, terdakwa Rio meminta maaf kepada keluarga korban dan juga kedua orang tuanya. Dia pun mengakui kesalahan itu.

"Saya meminta maaf yang mulia. Kepada keluarga Linda dan keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan," kata Rio.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Abdul Gani akan mengajukan pledoi pada pekan depan. Sidang lanjutan pun akan digelar pekan depan, Senin (26/4/2021).

"Baik, dengan ini sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi atau mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Selingkuhan di Kamar Hotel Makassar, Pelaku Cemburu

57 tahun lalu

Pria di Makassar Bunuh Selingkuhan di Hotel, Korban Diberi Obat Antinyeri hingga Overdosis

57 tahun lalu

Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal