Bocah Perempuan di Lombok Barat Jadi Korban Jambret Anting, Telinga sampai Luka

Muzakir
Nani Suherni
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho saat ekspos kasus jambret anting anak-anak. (Foto: Humas Polri)

Kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan kaki sendirian kemudian berpapasan dengan tersangka MAF. Tersangka yang melihat korban memakai anting lalu timbul niat jahat untuk melakukan penjambretan.

“Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban yang mengakibatkan luka pada telinganya," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal