Berkat Tes DNA, Pelaku Pemerkosaan Gadis Berkebutuhan Khusus hingga Melahirkan Terbongkar

Antara
Petugas mendampingi tersangka pemerkosaan berinisial CT dalam pemeriksaan di ruang penyidik Polda NTB, Mataram, Rabu (9/2/2022). (Foto: Dok Polda NTB)

Dengan terungkap nya kasus ini, kini penyidik telah melakukan penahanan terhadap CT. Penahanannya dilakukan sejak 27 Januari 2022.

Sebagai tersangka, jelasnya, CT disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa progres dari penanganan kasus ini sedang berjalan di tahap pemberkasan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal