MATARAM, iNews.id - Bendahara Desa Jero Gunung Muhammad Agil Iqbal di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat harus merasakan duduk di kursi panas persidangan. Dia menjadi terdakwa korupsi usai didakwa menghabiskan anggaran desa hingga ratusan juta untuk bermain judi online.
Perbuatan Bendahara Desa Jero Gunung ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Anshori di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram, Kamis (26/1/2023).
"Anggaran desa yang telah dicairkan terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online," ujarnya saat membacakan dakwaan Agil Iqbal.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi daring sebanyak Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.
"Untuk bermain judi online, terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari pada Mei 2022," katanya.