Bandara Lombok Terapkan Aturan Baru Mulai 17 Juli, Belum Booster Wajib Tes Antigen

Antara
Bandara Lombok menerapkan aturan baru pelaku perjalanan udara mulai 17 Juli 2022. (Foto: dok Angkasa Pura I)

"Untuk (yang punya) komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Arif.

Arif menambahkan, penumpang yang berusia 6-17 tahun cukup menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Identitas 8 Korban Tewas Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, 2 Kru dan 6 Penumpang

57 tahun lalu

Terungkap! Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar Sempat Kirim Sinyal Darurat

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, ASDP Bakauheni Siapkan 57 Kapal dan Terapkan Single Tarif

57 tahun lalu

Jalur KA Surabaya-Sidoarjo Akan Dibangun, Fase I Stasiun Gubeng hingga Sidoarjo

57 tahun lalu

Bus Sekokah Terguling di Tol Padaleunyi Bandung, 6 Penumpang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal