Angkut 450 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Tanpa Dokumen, Pikap Melintas di Bima Diamankan

Antara
Angkut 450 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Tanpa Dokumen, Pikap Melintas di Bima Diamankan (Foto: Dok Polres Bima)

Giat penyitaan dan penangkapan ini juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.

Lebih lanjut, kini 450 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 300 botol berukuran 1,5 liter telah disita bersama kendaraan angkut jenis pikap di Polres Bima Kota.

"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan juga, tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, jadi, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal