Aipda R Oknum Polisi di Bima Jadi Tersangka Narkoba, Langsung Ditahan Polda NTB

Antara
Ilustrasi Aipda R oknum polisi di Bima yang menjadi tersangka kasus narkoba. (Foto : ist)

MATARAM, iNews.id - Aipda R (38) anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Oknum anggota Polri tersebut langsung ditahan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Ps Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap Aipda R di Rutan Dittahti Polda NTB.

"Penahanan dilakukan sejak 23 Januari 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba," ujar Iwan, Selasa (31/1/2023).

Dia memastikan penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sesuai aturan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan pidana.

Penangkapan Aipda R yang berdasarkan hasil pengembangan kasus diamankannya pasangan suami istri bersama tersangka N, di Ranggo, Kelurahan Mae, Kota Bima pada 5 November 2022.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal