Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 8,92 gram. Barang bukti ditemukan di bawah karpet bagian dalam mobil pasangan suami istri tersebut.
Hasil pemeriksaan kasus yang sebelumnya ditangani Polres Bima Kota, terungkap N menyimpan barang bukti atas suruhan Aipda R.
Pasangan suami istri itu pun dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Melainkan, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap N hingga menetapkan dia sebagai tersangka.
Dari keterangan N, narkoba tersebut berasal dari seorang rekannya berinisial F. Penangkapan F kemudian dilakukan pada 19 Januari 2023 di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Turut terungkap dari keterangan F, dia mengakui ada peran Aipda R dalam kasus N yang menyimpan barang 10 paket sabu di karpet mobil pasangan suami istri tersebut.
Dengan mengetahui persoalan dari kasus ini, Polda NTB mengambil alih penanganan dan melakukan penyidikan lanjutan hingga menetapkan Aipda R sebagai tersangka.
Dalam pemberkasan, kini Aipda R, N dan F menjadi tersangka yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.