4 IRT Ditahan Bersama Balita Gegara Lempar Gudang Rokok, 50 Advokat Beri Bantuan Hukum

Antara
Puluhan advokat yang tergabung dalam "Nyalakan Keadilan untuk IRT" siap memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya. (Foto: Antara)

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau milik UD di daerah tersebut.

Ketua Formapi NTB ini mengatakan, dua di antara IRT itu memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun. Mereka ikut bersama ibunya di sel karena harus diberikan ASI. Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut.

"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?" katanya.

Diketahui bahwa empat IRT, warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita,  karena diduga merusak atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat (19/2/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

13 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

13 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

24 hari lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

30 hari lalu

Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal