4 IRT Ditahan Bersama Balita Gegara Lempar Gudang Rokok, 50 Advokat Beri Bantuan Hukum
Ali Usman yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB dan mantan direktur eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, pihaknya tergerak untuk ikut membantu mereka sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.
Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.
Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan.
"Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu? Kalau penegakan hukum model seperti ini, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri," katanya.
Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.