Warga SBT Tewas Tertembak Senapan Angin Teman saat Berburu di Hutan, Perkara Berakhir Damai

Antara
Perkara warga Seram Bagian Timur yang tewas tertembak senapan angin teman saat berburu berakhir damai lewat restorative justice. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Fajrin Rumadaul tewas tertembak senapan angin oleh temannya, Viky Rumonin, saat berburu burung di hutan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku. Perkara berakhir damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

"Yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Santo alias Mas yang dijerat melanggar pasal 359 KUHP, sementara pelaku dan korban masih anak-anak," kata Kasi Penkum Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan, peristiwa pidana ini terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, tersangka Santo yang membawa senapan angin pergi bersama Fandi Rumuar, Fajrin Rumadaul, Viky Rumonin, Arvan Rumonin, dan Irvan Rumonan ke hutan untuk berburu burung.

Setiba di hutan, tersangka meletakkan senapan angin yang sudah berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah dan disandarkan pada pohon cengkih. Kemudian Viky yang mengambil senapan angin tersebut secara tidak sengaja mengarahkan moncongnya ke kepala korban dan menarik pelatuk.

Perkara ini kemudian diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif setelah para pihak menyetujuinya.

Sehingga, Plh Kejari SBT I Gede Widhartama didampingi Kasi Pidum dan JPU mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

"Keadilan restoratif untuk perkara ini diselesaikan melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung RI di dan Kajati Maluku, Aspidum, serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku," kata Wahyudi.

Musyawarah diversi yang dilaksanakan pada 11 Mei 2023 antara anak Viky Rumonin didampingi orang tua dan keluarga korban mencapai kesepakatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Suami di Minut Ancam Istri Pakai Senapan Angin, Langsung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal