Perkara warga Seram Bagian Timur yang tewas tertembak senapan angin teman saat berburu berakhir damai lewat restorative justice. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan restorative justice. Sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.