Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara

Antara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana 9 tahun penjara, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Imanuel Berahi. Dia merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Martha Maitimu di Ambon, Senin (29/5/2023).

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.

Putusan Majelis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E Tupan. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan 7 hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

13 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

27 hari lalu

Kasus Tragis di Medan, Siswi SD Bunuh Ibu Kandung Divonis 5 Bulan Perawatan-Pendampingan

1 bulan lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal