Pria berinisial AHZR di Maluku Tenggara ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga melakukan penipuan bermodus penerimaan casis Polri dengan kerugian Rp200 juta. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Diketahui, AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh HAB.