Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

iNews
Mantan bos pinjol Investree, Adrian Asharyanto Gunadi tiba di Indonesia (foto: Dinar Fitra)

“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2024 dan terancam hukuman penjara antara 5-10 tahun.

Pemulangan Adrian dari Qatar bukanlah hal yang mudah. Tim penyidik OJK sebelumnya telah menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.

Pada 14 November 2024, Adrian secara resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dikenai red notice oleh Interpol.

“Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

57 tahun lalu

Breaking News: Buronan OJK Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Ditangkap!

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal