Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima. Putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, terdakwa Rudy Letlutur ditahan tim inspeksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.
Menurut JPU, tim KLHK ini mendapati sejumlah truk di kompleks Pelabuhan Amahai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa yang kedapatan mengangkut tujuh meter kubik kayu jenis Merbau tanpa disertai dokumen lengkap, seperti surat izin pengangkutan kayu.