Terdakwa Kasus Pembalakan Liar di Ambon Divonis 2,5 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis. (Foto: Istimewa)

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima. Putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, terdakwa Rudy Letlutur ditahan tim inspeksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pelabuhan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu.

Menurut JPU, tim KLHK ini mendapati sejumlah truk di kompleks Pelabuhan Amahai. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa yang kedapatan mengangkut tujuh meter kubik kayu jenis Merbau tanpa disertai dokumen lengkap, seperti surat izin pengangkutan kayu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

3 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

3 bulan lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal