AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pembalakan luar, Rudy Letlutur. Dia dijatuhi vonis penjara 2,5 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 83 jo pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat di Ambon, Rabu (27/5/2020).
Pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim yang didampingi Jenny Tulak dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota itu berlangsung dalam persidangan secara online.
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pembalakan liar. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ela Ubleuw. Dalam persidangan pekan lalu, dia menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.