Sidang Korupsi Pengadaan Kapal Nautika di Maluku Utara, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun 

Ismail Sangaji
Suasana persidangan korupsi pengadaan kapal nautika dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Pengadilan NegeriTernate menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan nautika, kapal penangkap ikan dan alat simulasi SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Dikbud) Maluku Utara. Dalam persidangan, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 8 Tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa saat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (28/1/2022). Keempat terdakwa yakni Imran Yakub selaku mantan Kadikbut Malut, Reza Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT TamalanreaKarsatama dan Zainuddin Hamisi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, keempat terdakwa terbukti sacara sah dan meyakinkan karena itu dituntut 8 tahun kurungan penjara. 

Untuk terdakwa Imran Yakub dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal