"Sesuai PKPU, pejabat publik dilarang gunakan kendaraan dinas. Jika terdapat laporan, maka akan kami tindak sesuai aturan," kata Kifli Sahlan.
Diketahui, ketentuan terkait kewajiban mengajukan izin ikut kampanye bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD ada pada Pasal 70 UU 10 Tahun 2016 dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020. Dalam PKPU 11/2020 juga membahas soal adanya larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan anggota DPR, DPD, DPRD untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Kifli Sahlan menjelaskan ada larangan penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatan untuk tujuan menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Semua larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan teknis PKPU 11/2020.
Bawaslu tidak akan mengabaikan apa yang dilarang sebagaimana tertulis di PKPU 11/2020. Untuk cuti bagi anggota DPRD Kota Ternate, ada yang berbentuk harian dan tergantung lamanya waktu yang diajukan.
Dari enam surat cuti yang diterima, empat anggota DPRD asal PKB tidak mencantumkan lamanya cuti. Mereka hanya menyantumkan tanggal permohonan cuti yakni 3 Oktober. Salah satunya Yamin Rusli. Sementara Henny Sutan Muda melakukan cuti dari 10-11 Oktober 2020.