TERNATE, iNews.id – Sebanyak enam dari 30 legislator Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengajukan cuti kampanye pada pemilihan wali dan wakil wali kota. Anggota Dewan harus mengajukan surat izin paling lambat tiga hari dan diserahkan ke KPU serta ditembuskan ke Bawaslu.
"Dalam sepekan pelaksanaan tahapan pilkada, Bawaslu baru menerima enam tembusan surat izin cuti kampanye dari wakil rakyat DPRD Kota Ternate," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Senin (5/10/2020).
Mereka yang telah mengajukan cuti kampanye di antaranya Ketua DPRD, Muhajirin Bailussy dari PKB; wakil Ketua DPRD, Henny Sutan Muda dari Demokrat. Selain itu ada anggota DPRD Mohtar Bian, Ridwan Lisapaly dan Usman M Nur dari PKB. Terakhir Yamin Rusli dari Nasdem.
"Kalau mau ikut kampanye, harus mengajukan izin. Itu aturannya jelas dalam PKPU 11 Tahun 2020, Pasal 63 Izin Kampanye,” kata Kifli Sahlan.
Ketentuan mengenai izin kampanye bagi anggota dewan di luar tanggungan negara. Fasilitas negara berupa mobil dinas dan barang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk dipakai saat menghadiri kampanye.