Selundupkan Kayu ke Kupang, 3 Pria di Tanimbar Dicegat Polisi

Antara
Kayu yang diamankan dari tiga pelaku terduga penyelundupan kayu ke Kupang, NTT (Antara)

TANIMBAR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku penjualan kayu ilegal. Kayu itu diduga diselundupkan dari Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ketiga pelaku berinisial RRM, FR dan JM," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Minggu (19/6/2022).

Umar menambahkan, kasus itu terungkap diawali dengan penangkapan pertama oleh personel Satuan Sabhara, yang berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa 14 Juni 2022.

"Saat itu petugas menemukan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi L 9159 NJ, yang memuat kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong," kata dia.

Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir yang mengangkut kayu berinsial RRM, tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sehingga truk dan muatannya langsung diamankan di Polres Tanimbar.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personel Polri yang bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut, serta RRM.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Gempa Terkini M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Cabuli Siswi SMP, Oknum Polisi di Tanimbar Jadi Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Gempa Bumi M5,1 Guncang Kepulauan Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Longboat Tenggelam di Perairan Tanjung Jasi Tanimbar, 7 Penumpang Dievakuasi Selamat

57 tahun lalu

Laut Banda dan Tanimbar Diguncang Gempa Bumi M5,0, Ini Hasil Analisis BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal