Selundupkan Kayu ke Kupang, 3 Pria di Tanimbar Dicegat Polisi

Antara
Kayu yang diamankan dari tiga pelaku terduga penyelundupan kayu ke Kupang, NTT (Antara)

Atas perbuatannya, pelaku RMM, FR, dan JM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman sesuai pasal ini, para tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Gempa Terkini M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Cabuli Siswi SMP, Oknum Polisi di Tanimbar Jadi Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Gempa Bumi M5,1 Guncang Kepulauan Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Longboat Tenggelam di Perairan Tanjung Jasi Tanimbar, 7 Penumpang Dievakuasi Selamat

57 tahun lalu

Laut Banda dan Tanimbar Diguncang Gempa Bumi M5,0, Ini Hasil Analisis BMKG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal