Resah, Pemilik Truk Laporkan Pungli di Pelabuhan Ferry Deri Adonara ke Ombudsman NTT

Antara
Aktivitas penyeberangan truk di Pelabuhan Ferry Deri, NTT. (Foto: Antara)

Pelabuhan Ferry Deri, kata dia, bukan pelabuhan utama komersial yang mewajibkan setiap pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang diberikan izin dan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang diberikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

"Karena itu, truk ekspedisi yang tidak bongkar muat di pelabuhan tidak perlu dikenakan pungutan dalam bentuk apa pun," katanya.

Beda Daton menambahkan, apabila dilakukan bongkar muat di pelabuhan, maka besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis dan struktur barang.

"Kami berharap persoalan ditangani dengan baik sehingga biaya rantai pasok logistik dari dan ke Pulau Adonara bisa dipangkas yang manfaatnya juga untuk masyarakat di daerah setempat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Ini Reaksi Polisi saat Lihat Demo Warga Jombang Bawa Bendera One Piece

57 tahun lalu

Bawa Bendera One Piece, Warga Jombang Demo di Depan Kantor Bupati Jombang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal