Dalam razia ini, polisi menyita 125 liter minuman keras tradisional di Dusun Wahakaim yang merupakan petuanan Desa Akiternate. Kemudian di Desa Akiternate, polisi menyita 240 liter sopi, di Desa Siatele 200 liter sopi, dan Desa Air Besar 230 liter sopi.
Sehingga total yang disita sebanyak 795 liter. Ratusan liter miras tradisional jeni sopi itu kini telah dibawa ke Markas Polres Maluku Tengah untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
"Kita ketahui bersama bahwa miras ini memang menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, makanya kita tak gentar untuk melakukan razia. Razia miras terus dilakukan oleh seluruh jajaran guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Malteng yang semakin kondusif," kata dia.