Sementara itu, bila ada pungutan biaya dari rumah sakit swasta, itu diterapkan untuk orang yang akan melakukan perjalanan. Baik melalui kapal laut maupun pesawat udara.
Tim pengawas Covid-19 DPRD Provinsi Maluku juga telah meminta Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan tentang pemanfaatan bantuan-bantuan dimaksud.
Salah satu anggota tim pengawas Covid-19 DPRD Maluku, Fredi Rahakbauw menyatakan tidak terlalu mempercayai penjelasan direktur rumah sakit swasta.
"Saya tidak terlalu percaya dan disarankan agar tim pengawasan Covid-19 DPRD Maluku melakukan pengawasan di seluruh rumah sakit dan itu wajib hukumnya," katanya.
Dia menyarankan perlu ada sidak agar jangan ada kebohongan. Sidak harus diagendakan ke seluruh rumah sakit.