Rapid Test di Maluku Gratis kecuali Untuk Syarat Perjalanan

Antara
Ilustrasi rapid test. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, bila ada pungutan biaya dari rumah sakit swasta, itu diterapkan untuk orang yang akan melakukan perjalanan. Baik melalui kapal laut maupun pesawat udara.

Tim pengawas Covid-19 DPRD Provinsi Maluku juga telah meminta Dinas Kesehatan untuk memperketat pengawasan tentang pemanfaatan bantuan-bantuan dimaksud.

Salah satu anggota tim pengawas Covid-19 DPRD Maluku, Fredi Rahakbauw menyatakan tidak terlalu mempercayai penjelasan direktur rumah sakit swasta.

"Saya tidak terlalu percaya dan disarankan agar tim pengawasan Covid-19 DPRD Maluku melakukan pengawasan di seluruh rumah sakit dan itu wajib hukumnya," katanya.

Dia menyarankan perlu ada sidak agar jangan ada kebohongan. Sidak harus diagendakan ke seluruh rumah sakit.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal