Menteri KKP menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen terus menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
"Jadi, kalau kemarin dengar ada pulau yang dilelang, itu yang salah satu harus dijaga. Kami tidak boleh sembarangan di lautan," katanya.
Pada kesempatan berbeda, pejabat senior KKP menyampaikan pengelola Pulau Widi belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola saat hendak memanfaatkan ruang laut, termasuk di antaranya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, Senin (5/12/2022).