“Bila penyerapan anggaran tidak maksimal tentunya berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat dan angka kemiskinan penduduk juga bisa bertambah,” katanya.
Pada 2019, tercatat persentase penduduk miskin mencapai 17,65 persen. Meski pun terjadi penurunan dibanding tahun 2018 sebesar 17,85 persen, namun tidaklah signifikan.
Dia menambahkan, dimensi lain yang perlu diperhatikan untuk masalah kemiskinan yaitu tingkat kedalaman dan keterparahan. Selain memperkecil jumlah penduduk miskin, penanggulangan yang dilakukan pemda harus berimplikasi dalam mengurangi tingkat keparahan dan kedalaman kemiskinan.
Dia menambahkan, belanja pegawai masih didominasi dalam belanja daerah yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2019 serta diikuti belanja barang dan jasa maupun hibah.
"Belanja barang dan jasa mengindikasikan kalau tingkat efisiensi terhadap kebutuhan di lingkup pemprov masih sangat rendah. Strategi ini harus diubah pada tahun-tahun mendatang," kata Rostina.