Polisi menyebut sedikitnya 259 warga Maluku menjadi korban mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta berinisial BRP (31) yang jualan konten pornografi. (Foto: Nurdin Abdullah)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.