Polda Maluku Berlakukan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Akhir September 2022

Antara
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Dok.)

AMBON, iNews.id - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Maluku bakal memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon. Rencananya, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 22 September 2022 mendatang.

“Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang. Masih uji coba,” kata Kasi Tata Tertib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku, AKP John Baumasse, di Ambon, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan, tiga kamera ETLE sudah terpasang di Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan Kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.

“Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya untuk mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang nantinya akan ditilang secara elektronik di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Penampakan 2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Dijebloskan ke Rutan Polda Maluku

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Tampang 2 Terduga Pembunuh Nus Kei Ketua Partai Golkar Maluku Tenggara

57 tahun lalu

Mencekam! Kronologi Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal