Penyuap Mantan Wali Kota Ambon Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Antara
Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy divonis 2 tahun penjara. (15/12) (ANTARA/Daniel)

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan segera membayar denda Rp100 juta dan memohon dipindahkan ke Makassar (Sulsel) untuk menjalani perawatan kesehatan.

Sementara Richard Marpaung dan kawan-kawan selaku JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, termasuk permohonan terdakwa menjalani hukumannya di Makassar untuk proses perawatan kesehatan.

"Untuk permohonan terdakwa itu masih dipertimbangkan dan kami harus menunggu sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan mengikat atau inkrah," kata Richard.

Terdakwa Amri yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dipercayakan saksi Wahyu Sumantri, Muslimin dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai minimarket di Kota Ambon pada tahun 2019.

Dalam proses pengurusan izin prinsip tersebut, terdakwa menghubungi saksi Andrew Hehanusa (dalam BAP terpisah) lalu memberikan uang terima kasih atas jasa Andrew sebesar Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp3 juta. Kemudian mentransfer Rp1,3 miliar untuk pengurusan izin prinsip dalam rangka membangun 70 gerai minimarket.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal