Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Dijatuhi Hukuman Mati, Keluarga Korban Lega

Antara
Tim iNews.id
Terdakwa kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto : iNews TTU/Rudi)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah kedua korban yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah membunuh kedua korban pada Sabtu (28/8/2021). Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, ayah korban Saul Manafe mengaku merasa puas.

“Kami semua keluarga besar dari Astrid dan Lael lega. Keputusan Majelis Hakim ini keputusan yang adil, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan keinginan kami keluarga," ujar Saul seusai persidangan dikutip dari iNewsTTU.id.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Korban Longsor Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal