Selain itu juga dilakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Sementara penerapan PKM telah dilakukan untuk empat tahapan. Di antaranya pembatasan moda transportasi, fasilitas umum, pergerakan orang dan kegiatan sektor usaha.
"Setelah menerima SK, maka akan ditiindaklanjuti dengan perwali terkait tahapan dalam PSBB," katanya.
Menurutnya, perwali PKM dan PSBB memiliki substansi yang sama tetapi ruang lingkup berbeda. Namun penerapan di masyarakat sama.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.
"PKM merupakan bagian sosialisasi, ke depan diharapkan masyarakat dapat menerapkan dan tidak lagi pura-pura belum paham," ujarnya.