Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Ambon Jadi Sarana Sosialisasi dan Uji Coba PSBB

Antara
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ambon, Maluku sudah dimulai sejak 8 hingga 22 Juni. Penetakan PKM merupakan bentuk sosialisasi sekaligus uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hari ini merupakan hari ketiga penerapan PKM di Ambon berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sekaligus persiapan menuju PSBB," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Rabu (10/6/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Menurut info dari pemprov, usulan PSBB telah disetujui Kemenkes, tetapi Pemkot Ambon belum menerima Surat Keputusan resmi.

"Kita belum menerima SK resmi karena itu masih menunggu dengan tetap menerapkan PKM, " ujarnya.

Dalam Penerapan PSBB, ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan di antaranya pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, tempat atau faslitas umum.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Magnitudo 5,3 Guncang Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal