“Lapak atau kios yang akan ditempati pedagang gratis atau tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang memanfaatkan untuk menagih biaya dari pedagang silakan lapor,” katanya.
Proses relokasi awalnya akan dilakukan pada Maret 2020. Namun adanya pandemi Covid-19, relokasi ditunda hingga akhir Juni 2020.
“Kita berharap para pedagang dapat memahami proses ini semua semata-mata untuk menata kawasan Pasar Mardika lebih baik menjadi pasar tradisional yang modern,” katanya.
Sebagai informasi, revitalisasi pasar merupakan tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sementara lelang fisik dilaksanakan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian PUPR mengucurkan anggaran revitalisasi Pasar Mardika sebesar Rp160 miliar. Namun, karena pandemi Covid-19, maka pelaksanaan fokus revitalisasi dan pembangunan lain akan dilaksanakan pada 2021.
Revitalisasi ini akan menjadikan Pasar Mardika lebih modern namun tetap mempertahankan ciri khas tradisional.