Pansus LKPJ DPRD Maluku Panggil Sekda, Ini Alasannya

Antara
Sekda Maluku, Kasrul Selang. (Foto: Antara)

Klarifikasi dimaksud adalah untuk meminta penjelasan sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD pada beberapa waktu lalu. Menurut pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2020.

Bila sudah ada penjelasan resmi baru disampaikan DIM dari DPRD kepada pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sudah dirumuskan oleh legislatif.

Sementara anggota Pansus lainnya, Elvyana Pattiasina (F-Demokrat) maupun Anos Yeremias (F-Golkar), Amir Rumra (F-PKS) dan Samson Atapary (F-PDI Perjuangan) juga menyatakan hal yang sama. Menurut Anos Yeremias, dokumen LKPJ ini tidak sesuai dengan format yang ada dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020 karena hanya bersifat gelondongan dan membutuhkan telaah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sekda hingga Kepala OPD di Bangkalan Nonton Drama China saat Sidang Paripurna

57 tahun lalu

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan LKPJ 2025

57 tahun lalu

Catatkan Hasil Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Madiun 2025 Tembus 103 Persen

57 tahun lalu

Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

Soal Pansus Banjir dan Longsor Sumatera, Ketua DPR: Setelah Bencana Diatasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal