Palsukan Hasil Antigen, Pegawai Rumah Sakit di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, karena memalsukan hasil tes antigen dan GeNose. (Foto: Ilustrasi)

"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," ujar Julianty.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang menuntut kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun enam bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menghukum dua terdakwa lainnya atas nama Rusman dan Siti dalam BAP terpisah selama satu tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek PJU-TS Dilaporkan ke Polres Luwu Timur, Dugaan Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Perempuan Tangerang Korban Love Scamming Malah jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal