“Saksi yang mengenali pelaku langsung mendatangi keduanya untuk menagih utang sebesar Rp50.000 kepada pelaku berinisial SS (25). Tetapi pelaku tidak memberi dan terjadi pertengkaran sehingga SS menampar saksi RM sebanyak satu kali,” katanya.
Melihat pertengkaran dan temannya ditampar, korban langsung mendatangi lokasi. Kemudian korban memukul pelaku SS hingga terjatuh.
Rekan pelaku yang belum diketahui identitasnya kemudian pulang ke rumah kosnya tidak jauh dari lokasi kejadian untuk mengambil parang. Dia lalu kembali dan mengayunkan parang ke arah korban.
Ayunan parang sempat ditahan korban menggunakan telapak tangan kiri yang mengakibatkan sajam tersebut jatuh.
“Kemudian pelaku SS mengambil parang yang terjatuh dan langsung mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai kepala bagian belakang, perut dan leher. Korban terjatuh lalu kedua pelaku melarikan diri meninggalkannya di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.