Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris menjelaskan, sesuai informasi yang didapat dari lapangan dari ratusan kapal andon yang beroperasi, tidak seluruhnya mengantongi izin resmi.
"Kalau yang berizin itu dikeluarkan oleh Pemprov Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT,"katanya.
Sedangkan untuk kapal-kapal yang ukurannya di bawah 10 GT itu tidak wajib izin, tetapi mereka harus mencatatkan diri terkait keberadaan kapal pada Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Data yang kami dapatkan dari DPM PTSP untuk tiga tahun terakhir ini ada 89 izin yang dikeluarkan untuk kapal berukuran 10 sampai 30 GT, dan 27 izin diantaranya untuk kapal yang alat tangkapnya khusus untuk perangkap telur ikan," ujarnya.
Sedangkan untuk kapal yang berukuran di bawah 10 GT sebanyak 377 kapal untuk tiga tahun terakhir, dan sebagian besar adalah kapal milik para nelayan lokal.