Masa Tahanan Ivana Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Diperpanjang

Antara
Tersangka Ivana pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan masa penahanannya kembali diperpanjang KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK) pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selama 40 hari ke depan.

Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka Ivana.

Sebelumnya, KPK telah menahan Ivana sejak Rabu (2/3). Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal