KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat, Tersangka Kasus Suap selama 30 Hari

Antara
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tersangka kasus suap yang masa penahanannya diperpanjang KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Salah satunya yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Selain itu keempat tersangka lainnya yaitu Iskandar PA (ISK) Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit. Kemudian tiga tersangka dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa tahanan agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dan kawan-kawan lebih maksimal.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, tiga tersangka diperpanjang penahanannya terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022, yaitu Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu Shuhanda di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil Biodata Bupati Muara Enim Edison yang Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Bantuan Tak Merata, Korban Banjir Demo di Kantor Bupati Langkat

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal