Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta

Antara
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto Antara).

Dia mengakui, sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon tentang PSBB. Sedangkan Pemkot Ambon akan sosialisasi aturan PSBB selama dua hari.

"Pada 24 Juni 2020, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera, " ujarnya.

Richard menyatakan, ada enam tahapan pembatasan yakni sektor pendidikan, pekerjaan, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, dan moda trasnportasi.

Setiap sektor akan dipimpin penanggungjawab seperti pendidikan oleh Dinas Pendidikan, pekerjaan oleh Badan Kepegawaian dan Dinas Tenaga Kerja, sektor transportasi oleh Dinas Perhubungan, fasilitas umum oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, sosial budaya oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta keagamaan oleh bagian kesra berkoordinasi dengan Kanwil Agama Provinsi Maluku.

"Seluruhnya akan dikoordinasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri," ucap Richard.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal