Mabes Polri Pastikan Tak Ada Proses Hukum bagi Pengunggah Lelucon Gus Dur di Maluku Utara

Mohammad Yamin
Sindonews
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemanggilan seseorang berinisial IA terkait unggahan lelucon Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di media sosial oleh Polres Sula, Maluku Utara menuai kontroversi. Mabes Polri memastikan tak ada proses hukum untuknya.

Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menurutnya IA hanya diminta klarifikasi terkait hal tersebut.

"Tidak ada berita acara pemeriksaan, tidak ada kasus," kata Argo.

Menurutnya Polda Maluku Utara telah menegur Polres Sula terkait hal tersebut. Dia juga menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus diminta untuk lebih mengamati kasus-kasus yang beredar di media sosial.

"Yang bersangkutan hanya dipanggil dan diklarifikasi," ucap Argo.

Sebelumnya Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol La Ode Arifin Buri mengatakan IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di media sosial Facebook. Lelucon Gus Dur yang dimaksud berbunyi “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun, Dasco Singgung Kesetaraan Penegak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal