Mabes Polri Pastikan Tak Ada Proses Hukum bagi Pengunggah Lelucon Gus Dur di Maluku Utara

Mohammad Yamin
Sindonews
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemanggilan seseorang berinisial IA terkait unggahan lelucon Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di media sosial oleh Polres Sula, Maluku Utara menuai kontroversi. Mabes Polri memastikan tak ada proses hukum untuknya.

Kepastian itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2020). Menurutnya IA hanya diminta klarifikasi terkait hal tersebut.

"Tidak ada berita acara pemeriksaan, tidak ada kasus," kata Argo.

Menurutnya Polda Maluku Utara telah menegur Polres Sula terkait hal tersebut. Dia juga menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus diminta untuk lebih mengamati kasus-kasus yang beredar di media sosial.

"Yang bersangkutan hanya dipanggil dan diklarifikasi," ucap Argo.

Sebelumnya Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol La Ode Arifin Buri mengatakan IA mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di media sosial Facebook. Lelucon Gus Dur yang dimaksud berbunyi “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
4 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
5 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
8 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal