Langgar PSBB di Ambon Kena Denda Rp50.000 hingga Rp30 Juta

Antara
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto Antara).

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi yang bakal diterapkan denda mulai Rp50.000 hingga Rp30 juta.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan Kota Ambon akan mulai menerapkan kebijakan PSBB pada Senin (22/6/2020) besok.

"Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar PSBB. Kita akan ketat dalam pembatasan ini mengingat tahap awal telah dimulai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM )yang dilakukan selama 14 hari," kata Richard di Ambon, Sabtu (20/6/2020).

Dia mengatakan, denda diberlakukan bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker Rp50.000, hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB. Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.

"Penerapan sanksi akan dikawal PPNS bersama TNI Polri. Kita berharap penerapan sanksi dapat membatasi aktifitas masyarakat sesuai tahapan pembatasan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal