Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Timor Tengah Selatan Dipecat

Antara
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres TTS di Kota Soe, NTT. (ANTARA/Humas Polres TTS)

KUPANG, iNews.id - Dua polisi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua anggota Polres TTS ini diberhentikan dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, kedua anggota Polri yang mendapatkan PTDH yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.

"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujar Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/75/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari dinas Polri kepada 2 personel Polres TTS.

Putu mengatakan, PTDH dilakukan melalui upacara, namun keduanya tidak hadir secara langsung. Pelaksanaan upacara secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 1.500 Meter

57 tahun lalu

Bandara di Maumere Ditutup Sementara Imbas Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat Hari Ini, Kolom Abu Capai 2.500 Meter

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal