KPU Halut Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS pada Bulan Ramadan

Antara
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Agenda ini akan dilakukan pada bulan Ramadan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Ketua KPU Kabupaten Halut, M Rizal mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan rancangan anggaran. Setelah itu, KPU akan mengusulkan anggaran tersebut ke Pemda Halut.

PSU ini, kata Rizal, untuk menindaklanjuti putusan MK. Pelaksanaannya di 5 TPS dan akan diagendakan pada bulan Ramadan.

"Kami sudah rapat dengan KPU RI. Terkait jadwal pelaksanaan PSU mungkin minggu depan sudah diumumkan. Kemudian PSU akan dilaksanakan dalam bulan Ramadan," ujarnya Kamis (25/3/2021).

Dia menyebut, sesuai putusan MK untuk PSU Pilkada Halut, maka terhitung 45 hari sejak putusan disampaikan dan dipastikan PSU bakal dilaksanakan dalam bulan Ramadan tahun 2021. Terkait dengan teknis lainnya, saat ini KPU sedang melakukan pembahasan internal.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi Sore Ini, Muntahkan Abu Vulkanik 400 Meter

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Insiden Maut Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Ditahan

57 tahun lalu

Gunung Dukono Kembali Erupsi, Muntahkan Kolom Abu 3.500 Meter di Atas Puncak

57 tahun lalu

3 Korban Tewas Erupsi Gunung Dukono Ditemukan Terkubur Pasir, Operasi SAR Ditutup

57 tahun lalu

Identitas 17 Pendaki Dievakuasi Selamat dari Gunung Dukono, 3 Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal