KPK Klarifikasi Beredar Informasi Penahanan Louhenapessy Dipindahkan ke Ambon

Antara
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

AMBON, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi yang beredar soal pemindahan penahanan Wali KotaAmbon, Richard Louhenapessy. Informasi yang beredar menyebutkan penahanan Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon, Maluku.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menahan Louhenapessy selama 20 hari pertama sejak 13 Mei sampai 1 Juni dan memperpanjang masa penahanannya atas kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang gerai usaha ritel di Ambon pada 2020.

“Tidak benar. Sejauh ini masih ditahan di Jakarta,” ujar Fikri dikonfirmasi melalui pesang Whatsapp dari Ambon, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, dalam kasus itu ada dua tersangka penerima suap, yaitu Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Louhenapessy sebagai wali kota Ambon memiliki sejumlah kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Panduan dan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Buru Maluku, Terasa hingga Ambon

57 tahun lalu

Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal