Ketahuan Menikah 2 Kali, Anggota Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat

Antara
Polresta Pulau Buru, Maluku memecat salah satu anggotanya karena melanggar kode etik menikah dua kali. (Foto: Antara)

Dia berharap, kejadian ini sebagai pelajaran buat semua anggota Polri, dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini. 

“Semoga upacara PTDH ini tidak ada lagi terhadap anggota Polres Pulau Buru,” ujarnya.

Bripka Evan Tuharea NRP 83101222 jabatan BA Sat Samapta Polres Pulau Buru telah menikah secara agama Islam pada sejak 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

24 hari lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

5 bulan lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

5 bulan lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

5 bulan lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal