Kejati Maluku Cari Bukti Korupsi Pengadaan Obat Covid-19 di RS Leimena

Antara
Kejati Maluku masih mencari bukti-bukti dugaan korupsi pengadaan obat Covid-19 di RS Leimena. Foto: Kejati Maluku

AMBON, iNews.id - Kejaksaaan Tinggi (Kejati)  Maluku masih mencari bukti-bukti permulaan adanya korupsi dalam pengadaan obat Covid-19 di RSUP dr Johanes Leimena, Ambon, tahun anggaran 2020. Sejak awal 2021, jaksa intelijen telah dikerahkan mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pengadaan obat Covid-19 jenis Avigan. 

"Informasi terakhir yang kami terima kalau dalam penanganan perkara ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (31/8/2021).

Obat jenis Avigan dibeli RS Leimena dari Kimia Farma Ambon sebanyak dua kali dengan total anggaran Rp300 juta. Namun diduga obat tersebut sudah kedaluwarsa.

Wahyudi mengungkapkan, jaksa penyelidik telah mengklarifikasi sejumlah pihak berkaitan dengan kasus ini. Namun belum ditemukan adanya peristiwa pidana  dalam perkara tersebut.

"Meskipun tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Namun, bila dalam perkembangannya ditemukan bukti baru,  maka perkaranya akan ditindaklanjuti," kata Wahyudi.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal