Kejaksaan Agendakan Pemeriksaan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ambon mengagendakan pemeriksaan kepala desa yang menjadi tersangka korupsi dana desa di Maluku Tengah mencapai Rp1 miliar. Pelakunya sementara ini belum menjalani penahanan.

Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, tersangkanya ada dua orang yakni kepala desa dan bendaraha di Negeri Haruku. Mereka masing-masing berinisial ZF dan SF.

"Untuk pelibatan ahli dalam perkara ini sudah dilakukan kejaksaan dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan para tersangka," kata Dian di Kota Ambon, Minggu (7/11/2021).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017-2018 yang merugikan negara Rp1 miliar.

Kerugian keuangan negara dalam perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektrorat Kabupaten Maluku selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal